Travel Umroh Haji Plus Khazzanah Tour Jakarta: Mengenal Perbedaan Umroh dan Haji

PT Galih Tunggal Perkasa
Khazzanah Tours

Head Office : Jl Terusan I Gusti Ngurai Rai No. 6
Pondok Kopi Duren Sawit Jak - Tim. 13460
Khazzanah Tours

Mengenal Perbedaan Umroh dan Haji

perbedaan umroh haji
Travel Umroh Baitussalam - Banyak orang yang belum mengenal perbedaan umroh dan haji, padahal ibadah umroh dan ibadah haji itu memiliki beberapa perbedaan walaupun sama-sama dilaksanakan di tanah suci Mekkah. Ibadah umroh dan ibadah haji juga sama-sama dapat menghasilkan pahala yang besar dari Allah, apabila kita dapat mencapai kesempurnaan ibadah tersebut. Baik, langsung saja kita mengenal perbedaan umroh dan haji. 
Dilihat dari segi waktu, ibadah haji memiliki waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun adalah merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja di dalamnya.

Adapun
dari segi manasik, dalam rangkaian ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri dari niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.

Ulama’ sepakat atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat hukum menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.


Mengenal perbedaan umroh dan haji sangat diperlukan. Ada beberapa perbedaan antara Haji dan Umrah, di antaranya sebagai berikut :

  • Umrah tidak memiliki waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  • Dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah dan tidak ada pula singgah di Muzdalifah.
  • Dalam umrah tidak ada kegiatan melontar jumrah.
  • Tidak ada jamak antara dua shalat seperti dalam pelaksanaan haji. Demikian menurut Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat dibolehkan jamak dan qashar. Menurut mereka, haji dan umrah bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antara dua shalat, melainkan sebabnya adalah karena safar (perjalanan).
  • Tidak ada thawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  • Miqat umrah untuk semua orang adalah Tanah Halal. Sedangkan dalam ibadah haji, miqat bagi orang Makkah adalah Tanah Haram.
  • Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum umrah adalah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu. Menurut ulama Hanafiyah, pada ibadah umrah tidak ada Thawaf Wada sebagaimana dalam haji. Membatalkan umrah dan melakukan thawaf dalam keadaan junub tidak diwajibkan membayar denda seekor unta yang digemukkan (al-badanah) sebagaimana diwajibkan dalam ibadah haji.
Demikianlah sedikit pemaparan untuk mengenal perbedaan umroh dan haji. memang terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para Ulama, namun itu adalah berkahnya ikhtilaf. smoga sedikit penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua.


Back To Top